Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Netizen tanah air berang, ekspresi kemarahan muncul di lini masa saat mengomentari penemuan kerangkeng atau semacam kurungan besi untuk manusia di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan praktik perbudakan modern pun mencuat ke publik. Ada sejumlah orang diduga dikurung dan dipekerjakan di perkebunan sawit milik bupati itu.


Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan memastikan tempat kerangkeng itu tak berizin, sehingga bisa dikategorikan tindakan ilegal. Saat ini, polisi masih mendalami dugaan motif perbudakan dalam praktik ini. Dari pendalaman awal polisi, beberapa dari mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat tersebut. Namun para pekerja itu tidak diberi upah, dengan dalih pembinaan dan pembekalan keahlian bagi pecandu narkoba.


Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengungkap, kerangkeng untuk menawan para pekerja ada dua unit. Satu di halaman belakang rumah Terbit dan digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja. Dan satu lagi, berupa kerangkeng yang ada di dalam rumah Terbit. Anis menyebut, kemarin sudah melaporkan temuan itu ke Komnas HAM karena diduga kuat ada praktik pelanggaran hak asasi manusia.


Ketika istilah perbudakan modern mengemuka, apa yang perlu dipahami masyarakat? Seperti apa bentuk perbudakan modern? Upaya pengentasannya di Indonesia bagaimana? Bagaimana selama ini korban kasus perbudakan bisa bebas dan bisakah memperjuangkan hak yang selama ini direnggut? Kita akan cari tahu hal ini lebih lanjut bersama dengan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Simak juga pernyataan dari Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah dan Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id