Sebanyak lima ribuan laporan masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 8 April hingga ditutup pada 8 Mei 2022 kemarin. Dari jumlah itu didapati bahwa pengaduan online mendominasi sebanyak tiga ribuan laporan, sedang sisanya berupa dua ribuan konsultasi online.
Sementara itu dari tiga ribuan pengaduan tersebut berasal dari 1.700an perusahaan. Isu yang diadukan diantaranya adalah THR yang tidak dibayarkan, pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan THR yang terlambat dibayarkan. Kemnaker mengklaim telah menindaklanjuti 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.600an perusahaan sedang dalam proses.
Lantas, apa kata Ombudsman soal hal ini? Bagaimana dengan penegakan hukumnya? Tindak lanjut seperti apa yg mesti dilakukan kemenaker? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dan Ketua Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), Ibu Agusmidah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id