Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia mengungkap riset teranyarnya terkait perpajakan. Salah satunya mengungkap banyak masyarakat wajib pajak tidak tahu Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Survei ini melibatkan 1.200an responden dan dilakukan pada 9 hingga 12 Juli 2022. Berdasarkan riset, Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanudin Muhtadi menyebut hanya 28,9 persen masyarakat yang sudah mempunyai NPWP yang mengetahui NIK akan menggantikan NPWP lama.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanudin Muhtadi mengungkap secara umumpengetahuan publik terkait intergrasi data dari NPWP ke KTP ini rendah. Hanya penduduk dengan pendapatan di atas Rp4 juta, yang lebih banyak mengetahui informasi tersebut.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang telah meresmikan penerapan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan sudah diberlakukan sejak 14 Juli 2022. Tapi sekarang itu masih di tahap integrasi atau sinkronisasi NIK sebagai NPWP dan akan dilaksanakan hingga Desember 2023.
Lantas, bagaimana penerapannya? Apa faedah Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Adakah kekhawatiran soal risiko keamanan data? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad. Simak juga pernyataan dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanudin Muhtadi dan fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Giyarso soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id