Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Akhir tahun kemarin Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal dibahas di rapat paripurna DPR dan menimbulkan kekecewaan berbagai pihak. Kini, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS itu.


Jokowi ingin RUU tersebut segera disahkan agar memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual. Presiden juga meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS ini untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR. Hal itu ditekankan Jokowi agar ada langkah langkah percepatan pembahasan di parlemen. Jokowi mengakui perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian dan sangat mendesak harus segera ditangani.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga berjanji segera melaksanakan perintah Presiden tersebut. Bintang Puspayoga mengatakan, kementeriannya telah mengawal rancangan undang-undang ini sejak 2016. Kementeriannya juga telah menyusun DIM dari RUU yang semula bernama Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). RUU itu kemudian berubah nama menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


KIta cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dan Wakil Ketua Komisi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DPR Diah Pitaloka.Simak juga pernyataan dari Presiden Joko Widodo soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id