Belum lama ini, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020,tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan kebiri yang dimaksud dalam aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2, yakni pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Bagaimana kejahatan seksual terhadap anak sejauh ini? Apakah Peraturan Pemerintah ini bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak?
Kita cari tahu bersama soal hal ini bersama dengan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Peneliti lembaga advokasi reformasi hukum ICJR Maidina Rahmawati, dan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id