Akhir pekan kemarin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan keluarkan surat terkait imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Dalam surat yang ditujukan kepada para pimpinan perguruan tinggi itu memuat beberapa hal. Diantaranya, permintaan kepada mereka untuk mengimbau para mahasiswa atau mahasiswinya untuk tak ikut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan di masa pandemi ini.
Selain itu, tersurat juga permohonan agar membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.
Seperti apa cara lain mahasiswa menyampaikan aspirasi ke pemerintah jika tak berdemo? Akankah ada penerapan sanksi bagi mahasiwa yang tetap melakukan aksi atau unjuk rasa?
Kita akan bahas hal ini bersama Ketua Forum Rektor Indonesia, Arif Satria dan Presiden BEM UNAIR Agung Tri Putra.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id