Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Pemerintah membuka peluang untuk pendekatan-pendekatan nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut Kepala Kantor Staf President (KSP) Moeldoko, peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 perlu dipikirkan penyelesaian dengan jalur nonyudisial.


Sementara untuk kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000, Kepala KSP, Moeldoko menyebut, penyelesaiannya akan menggunakan jalur yudisial. Hal itu, kata dia, merujuk pada Undang-undang tentang Pengadilan HAM.


Moeldoko juga mengklaim pemerintah tengah memfinalisasi rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sebagai bentuk atensi kehadiran negara terhadap korban dan keluarga.


Indonesia memperingati 24 tahun reformasi bulan ini. Di bulan ini pula, 24 tahun silam terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat. Di antaranya Tragedi Trisakti 1998 dan Kerusuhan yang disertai kekerasan dan pemerkosaan di Mei 1998.


Lantas, apa kata Komnas Perempuan soal hal ini? Kita akan bincangkan bersama dengan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin. Simak juga pernyataan dari Kepala Kantor Staf President (KSP) Moeldoko, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dan Tim Relawan untuk Kekerasan terhadap Perempuan, Ita Fatia Nadia soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id