Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait hari raya umat Baha'i dalam sebuah video beberapa waktu lalu sempat menarik perhatian netizen. Ada yang pro dan mengapresiasi sikap sang menteri, namun ada pula yang kontra dan mempertanyakan sudahkah Baha'i menjadi agama yang diakui di Indonesia. Hingga kemudian, Menteri Agama memberikan konfirmasi bahwa kehadirannya di acara komunitas Baha'i dalam konteks untuk memastikan negara menjamin kehidupan warganya. Dan, itu sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang- undangan.


Dilansir detik.com, Menteri Agama menjelaskan bahwa konstitusi kita tidak mengenal istilah agama 'diakui' atau 'tidak diakui', juga tidak mengenal istilah 'mayoritas' dan 'minoritas'. Hal ini, merujuk pada UU PNPS tahun 1965. Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi melalui laman kemenag.go.id menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Menteri Yaqut adalah bagian dari kewajiban konstitusional yang melekat sebagai pejabat negara yang mengharuskan memberikan pelayanan kepada semua warga negara, tanpa pengecualian.


Wamenag juga menjelaskan, bahwa Kementerian Agama terus mengembangkan dan menyosialisasikan penguatan moderasi beragama yang tujuannya tak lain untuk menghadirkan keharmonisan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menegaskan, moderasi beragama tidak akan dapat tercipta tanpa pinsip adil dan berimbang.


Lantas, bagaimana agar prinsip ini mengakar di masyarakat? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Dosen studi agama dan keyakinan, Zainal Abidin Bagir dan Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id