Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Keputusan menaikkan tarif ojol sempat jadi pro kontra. Tapi ketika pemerintah putuskan untuk menundanya, apakah merupakan kebijakan yang bijak atau hanya mampu untuk meredam pro kontra sementara?


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) terbaru tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan ini awalnya direncanakan berlakukan mulai Hari Minggu kemarin, 14 Agustus. Namun Kemenhub memutuskan menunda dan akan diberlakukan mulai 29 Agustus mendatang.


Kemenhub mengklaim bahwa penundaan dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru itu. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.


Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono, pihaknya bakal memantau sosialisasi itu, apakah berjalan optimal dan efektif atau memang hanya mengulur waktu untuk menunda.


Lantas, Kenaikan tarif ojol jika diberlakukan adakah pengaruhnya kepada masyarakat? Seberapa mengkhawatirkan memangnya inflasi dari transportasi? Apakah ada kemungkinan masyarakat beralih menggunakan transportasi lain? Soal ini kita akan bincangkan bersama dengan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno dan Econom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id