Belakangan heboh pemberitaan beberapa "Crazy Rich" yang terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui sebuah aplikasi. Belum lama ini juga, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat hingga mencapai Rp1,5 triliun. Meski demikian, Kepala Bareskrim Agus Andrianto tak merinci mengenai aset milik siapa saja yang telah disita tersebut.
Tapi, apa bagaimana dengan penyitaan aset koruptor? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. Simak juga pernyataan dari Hakim Agung MA, Surya Jaya, dan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id