Listen

Description

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut-sebut bakal disahkan hari ini, walau RKUHP masih menuai pro kontra. Nah, dari pasal-pasal yang terus jadi sorotan masyarakat, kita mau meng-highlight bagian yang terkait pelarangan mempertunjukkan alat kontrasepsi pada draft terakhir di laman peraturan.go.id milik Kemenkumham yakni tanggal 30 November 2022.


Adapun di pasal 408 disebutkan, "Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I."


Lalu, di pasal 410 dijelaskan juga kalau yang boleh menunjukkan alat kontrasepsi hanya petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.


Nah, dua pasal itu menjadi sorotan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) yang mendesak adanya perubahan mengingat urgensi dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Pada rilisnya, CISDI pun menyinggung temuan UNICEF tahun 2020 soal tingginya angka remaja perempuan di Indonesia (32%) yang belum mampu mengakses alat kontrasepsi modern. Situasi ini turut berkontribusi pada tingginya angka kehamilan remaja (kehamilan terlalu muda) di Indonesia. Sementara, studi Bank Dunia (2017) menemukan 47,3 dari setiap 1000 remaja perempuan di Indonesia pernah melahirkan. Temuan ini lebih tinggi dari rata- rata dunia, yakni 44 dari setiap 1000 remaja perempuan.


Lantas, Sebenarnya seberapa penting edukasi soal kesehatan reproduksi? Trus gimana kalau menunjukkan, menyiarkan tulisan soal kontrasepsi aja dilarang?  Apakah sejauh ini sudah cukup masih pendidikan kespro dilakukan petugas-petugas kesehatan, masih perlukah secara masif dilakukan berbagai pihak di luar itu karena kan banyak juga informasi menyesatkan beredaran di media sosial? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan CEO dan Pendiri Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih. Simak juga pernyataan dari  Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dan Penanggung Jawab Program Pulih Bersama PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) DKI Jakarta, Umar Nashih Ulwan soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id