Pemerintah memberikan pelonggaran signifikan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN). Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melakukan perjalanan tanpa tes PCR atau antigen. Namun PPDN diwajibkan memiliki sertifikat vaksin dosis lengkap, yaitu dosis 1 dan 2.
Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), mulai 7 Maret kemarin diberlakukan bebas karantina untuk wilayah Bali, Batam dan Bintan. Namun PPLN masih diwajibkan melakukan tes PCR Covid-19 saat tiba di Indonesia. Selain itu juga pemberlakuan Visa on Arrival (VOA) bagi 23 negara.
Pelonggaran kebijakan di sektor perjalanan domestik dan luar negeri diharapkan mampu mendongkrak perekonomian, khususnya di sektor pariwisata. Akan tetapi disamping semua pelonggaran itu, pemerintah tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan.
Lantas, Bagaimana dari aspek keamanannya? Masih ada PR gak terkait penerapan protokol kesehatan di dalam transportasi umum? Mampukah kebijakan ini meningkatkan perjalanan masyarakat? Kita akan cari tahu hal ini lebih lanjut bersama dengan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno. Simak juga pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dan Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id