Di antara demonstran penolak UU Cipta Kerja, terdapat pelajar SMA maupun SMK. Bahkan di Jakarta, ada diantaranya siswa SD dan SMP. Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan, ada 1.300-an pemuda ditangkap di ibu kota dan 800-an diantaranya merupakan pelajar dari Jakarta, Depok, Tangerang dan Bogor.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengingatkan Polri agar jangan sampai menuliskan catatan kriminal dalam dokumen anak-anak yang terlibat demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja. Misalnya, dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), karena akan berdampak sosial pada masa depan anak. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya menjadi salah satu syarat ketika melamar pekerjaan. Pernyataan KPAI ini berawal dari pihak kepolisian yang menyinggung bahwa aksi rusuh pelajar dalam demo bakal berdampak pada SKCK seperti yang diungkap oleh Kapolres Metro Depok Azis Andriansyah pada keterangan pers, Rabu lalu (14/10/20).
Sebenarnya bolehkah pelajar melakukan demo? Seperti apa ketentuan penanganannya yang tepat? Benarkah tindakan demo yang dilakukan pelajar mempengaruhi SKCK?
Kita bahas bersama Juru Bicara Kompolnas Poengky Indartidan Ketua KPAI, Susanto.