Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Selasa kemarin, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung. Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.


Penetapan tersangka itu hasil dari pemeriksaan 19 saksi, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa lebih dari lima ratus dokumen. Kejaksaan Agung juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan menteri dan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.


Menanggapi penetapan tersangka dari Direktur Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kemendag IWW, Menteri Pedagangan Muhammad Lutfi mengklaim pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin Penerbitan ekspor (PE) minyak goreng, Mendag juga siap memberikan informasi yang diperlukan dan telah memerintahkan jajarannya untuk membantu proses penegakan hukum tersebut.


Sementara itu, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dan mengejar para pemain dalam kasus ekspor minyak goreng itu.


Lantas, apa saja kerugian dan dampak yang ditimbulkan mafia-mafia minyak goreng dalam kisruh migor lalu? Lalu adakah pengaruh penangkapan ini terhadap ketahanan dan keterjangkauan migor dalam negeri? Sebagian masyarakat berharap setelah para mafia migor tertangkap, harga minyak bisa kembali turun. Bisakah demikian? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Ekonom dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Maxensius Tri Sambodo. Simak juga pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Direktur Lembaga studi ekonomi dan hukum (Celios) Bhima Yudhistira, soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id