Tagar Rektor UI menjadi trending topik di Twitter, kemarin. Adapun rektor UI saat ini adalah Ari Kuncoro, yang disoroti warganet karena belakangan ini diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, santer juga diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Peraturan tersebut mengubah aturan rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam PP terbaru tersebut, menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi. Akibatnya, rektor Universitas Indonesia diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Lantas, seperti apa Ombudsman Republik Indonesia melihat hal ini? Bagaimana pengaruh rangkap jabatan rektor UI yang kemarin jadi sorotan warganet itu terhadap sektor pendidikan? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, dan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id