Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Isinya menyebut bahwa pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Soal hal ini kita kita simak obrolannya bareng Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id