Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Jumat (08/10/2021) lalu, telah menyampaikan Nota Diplomatik soal dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah asal Indonesia. Kata Retno, di dalam Nota Diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah. Menurutnya, Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia melakukan ibadah umrah.
Sementara itu, dilansir dari CNN, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono mengatakan, meski telah mengakui Vaksin Sinovac dan Sinopharm, Arab Saudi masih menetapkan empat jenis vaksin yaitu Pfizer, AstraZeneca, Johnson&Johnson, dan Moderna sebagai syarat sah bepergian ke negara itu. Kata Eko, jika calon jemaah umrah baru menerima dua dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm, mereka harus mendapat satu lagi suntikan vaksin booster dari Pfizer, AstraZeneca, J&J, atau Moderna.
Lantas, bagaimana Kementerian Kesehatan merespons syarat vaksinasi booster bagi jemaah umrah? Bagaimanakah dampak persyaratan vaksinasi booster dari Pemerintah Arab Saudi kepada para jemaah? Akankah persyaratan ini memberatkan atau menyulitkan proses ibadah tersebut di tanah suci? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal bersama dengan Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dan Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id