Yang mau jalan-jalan nih, mesti tahu update soal aturan perjalanan terbaru, mulai 17 Juli 2022 nanti yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Yakni, bakalan diwajibkan melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19. Kalau yang belum dibooster, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ketentuannya nih, PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Sementara PPDN dengan dosis pertama Covid-19 diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan kurun waktu 3x24 jam. Sementara yang punya kondisi kesehatan tertentu hingga tidak bisa mendapat booster, maka syarat yang mesti dipenuhinya adalah hasil negatif tes RT-PCR dan wajib melampirkan surat keterangan dokter. Lalu, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan anak dibawah 6 tahun dikecualikan dalam aturan vaksinasi dan tes Covid-19 ini. Di tengah kenaikan kasus Covid-19, gak cuma perjalanan dalam negeri saja yang diperketat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin lalu (11/7) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. Edaran tersebut menugaskan bupati/wali kota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Lantas, Tepat dan bakal efektifkah aturan ini jika diterapkan? Bagaimana tingkat kesadaran dan kemauan masyarakat akan booster ini? Rendah atau tinggi? Bagaimana dengan ketersediaanya? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Tim Advokasi Laporan Warga LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah. Simak juga pernyataan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, dan Juru Bicara PT KAI Daop 9 Jember Tohari soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id