Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan laporan "2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia". Di laporan ini, Indonesia disoroti soal kesewenang-wenangan terhadap privasi, dan menyinggung aplikasi PeduliLindungi. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di laporan tersebut menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah.
Melalui keterangan persnya, Ketua DPR RI Puan Maharani lantas meminta pembuktian bahwa PeduliLindungi tidak melanggar privasi. Kepada Pemerintah, Puan mendorong pembuktian yang konkret dengan metode yang mudah dipahami, supaya layanan PeduliLindungi ini tidak melanggar privasi dan tetap aman digunakan masyarakat Indonesia.
Lalu seperti apa tanggapan pemerintah terkait isu ini? Bagaimana soal sistem keamanannya? Lantas perbaikan apa yang harus dilakukan? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Anggota Komisi bidang komunikasi dan informatika DPR RI Muhammad Farhan, dan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id