Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Masih ingat kasus obat sirup yang sempat heboh beberapa waktu lalu karena berbuntut gagal ginjal akut pada anak?


Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan kepada empat terdakwa kasus obat batuk sirup yang berbuntut gagal ginjal akut pada anak. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa dari 7 hingga 9 tahun penjara.


Keempat terdakwa adalah karyawan PT Afi Farma, yakni Direktur Utam Arief Prasetya Harahap; Manajer Pengawasan Mutu, Nony Satya Anugrah; Manajer Quality Insurance, Aynarwati Suwito; dan Manajer Produksi, Istikhomah.


Kuasa Hukum Keluarga Korban Gagal Ginjal Anak, Siti Habiba meminta jaksa melakukan banding atas vonis terhadap para terdakwa. Respons itu disampaikan Siti merespon vonis dua tahun penjara bagi empat terdakwa kasus obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG).


Menurut Siti, vonis itu terlalu ringan, sebab kandungan berbahaya EG dalam obat sirup tersebut mengakibatkan ratusan anak mengalami gangguan ginjal hingga meninggal.


Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan,26 September 2023, tercatat jumlah korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak mencapai 326, baik yang dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.


Lantas, bagaimana dampak yang dirasakan serta kondisi para korban saat ini?  Apa tanggapan Ombudsman soal hal ini? Apa yang bisa diantisipasi kejadian serupa di masa depan? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Kuasa Hukum Keluarga Korban Gagal Ginjal Anak, Siti Habiba dan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id