Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Putusan Mahkamah Konstitusi uji materi terkait batas usia capres-cawapres awal pekan ini jadi momen yang cukup menyedot perhatian publik.


Aparat keamanan berjaga di depan gedung untuk mengawal para hakim MK membaca putusan yang telah ditunggu sebagai penentu syarat calon pasangan presiden yang boleh mendaftar pemilu 2024.


Sementara itu, sekumpulan orang berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, yakni agar MK menolak permohonan yang ingin mengubah ketentuan UU Pemilu terkait batasan usia calon kandidat presiden dan wakilnya itu.


Sebelumnya terdapat 11 permohonan uji materi terkait usia capres-cawapres yang diputus Senin lalu.


Hasilnya, MK pun memutuskan mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut.


Atas putusan tersebut, beberapa kepala daerah dibawah 40 tahun pun terbuka jalannya untuk maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024, termasuk Anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.


Dua hari berselang, rupanya peluang Gibran tertutup sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beserta koalisinya. Pasalnya, Partai berlambang banteng bermoncong putih itu mengumumkan wakil calon presiden untuk mendampingi Ganjar, yakni Mahfud MD.


Kita tahu gabungan partai politik dari Nasdem, PKB, dan PKS sudah lebih dulu mengumumkan nama capres dan cawapres yang diusung yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.


Kini tinggal satu lagi pasangan calon presiden dari Partai Gerindra dan pengusungnya yang belum mengumumkan calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto. Akankah mereka menggandeng Gibran sebagai wakil presiden atau calon lain yang ketentuannya sesuai putusan MK terbaru?


Soal hal ini kita ulas ini bareng News Editor Wahyu Setiawan.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id