Belakangan ini, polemik PCR, mulai dari tarif hingga pemberlakuannya sebagai syarat perjalanan udara Jawa-Bali mengemuka. Malah, ada kemungkinan pemberlakuan test PCR untuk semua moda transportasi. Dan, Kementerian Kesehatan pada Rabu lalu pun resmi menurunkan tarif batas atas tes Covid-19 PCR menjadi 275 rupiah dari sebelumnya 495 ribu rupiah di Jawa-Bali.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 menyebut, pemerintah masih menganalisis implementasi kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat terbang yang sudah diterapkan saat ini sebagai masukan penyesuaian pengaturan mobilitas ke depannya.
Sementara Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai penerapan tes PCR untuk syarat perjalanan, efektif mencegah penularan Covid-19. Namun, kata dia, penggunaan tes PCR di semua moda transportasi merupakan kebijakan yang tidak rasional. Sebab itu akan membebani masyarakat.
Lantas apakah penerapan tes PCR sebagai syarat mobilitas di semua transportasi ini akan menekan laju pergerakan orang? atau penurunan angkutan? Mungkinkah tes PCR diaplikasikan di seluruh moda transportasi? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono dan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno. Simak juga pernyataan dari Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id