Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Melalui media sosial seperti Twitter, Kementerian Tenaga Kerja terus mengajak masyarakat untuk mengadu jika menghadapi masalah terkait Tunjangan Hari Raya atau THR. Akun @KemnakerRI mencuit, untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran #THR2021, Kemnaker mendirikan Posko THR 2021 yang dapat diakses secara luring maupun daring.


Sementara itu, meski mengapresiasi pembentukan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Ketua Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono pun mendesak pemerintah melakukan evaluasi posko tersebut. Ia meminta agar pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak hanya membuat bilik aduan, tetapi menindaklanjuti dengan tegas perusahaan yang belum membayar THR pada tahun lalu. Sanksi administratif, teguran tertulis dan penghentian sementara usaha dapat menjadi opsi untuk perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya.


Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia juga berjanji melakukan pengawasan dan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi pekerja atau buruh. Hingga kini, Ombudsman RI telah menerima 1500an laporan terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja.


Apa saja pelanggaran yang ditemukan dan penyelesaiannya? Bagaimana pemanfaatan posko pengaduan THR kemenaker? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng dan Ketua Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id