Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia! Di saat semua warga Indonesia merayakan hari kemerdekaan, beberapa kelompok masyarakat sampai saat ini mengaku masih harus berjuang untuk dapat beribadah dengan bebas. Seperti kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Seperti kita tahu beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bogor resmi memberikan lahannya dan menyerahkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gereja GKI Yasmin, di kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor. Penyerahan itu dilakukan secara langsung oleh Walikota Bogor Bima Arya pada Minggu, 8 Agustus 2021 lalu.
Namun sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Bima Arya mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin tahun 2011. Waktu itu, MA memutuskan bahwa Izin Mendirikan Banguan (IMB) yang dimiliki GKI Yasmin sah secara hukum dan Ombudsman merekomendasikan pemkot Bogor untuk menjalankan putusan tersebut.
Pasalnya, lokasinya lahan yang kini dihibahkan Pemkot Bogor, berbeda dengan gereja sebelumnya. Padahal di lokasi lama, pihak GKI Yasmin telah mengantongi IMB sejak tahun 2001. Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur pada Juni lalu mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum untuk memenangkan kembali hak para jemaat.
Apa yang masih harus diperjuangkan di kemerdekaan Indonesia yang ke 76 ini terkait dengan toleransi beragama? Apa yang menjadi tantangan dalam mempertahanan kebhinekaan? Kita akan cari tahu hal ini bersama dengan Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan dan Juru bicara GKI Yasmin, Jayadi Damanik. Simak juga pernyataan dari Wali Kota Bogor, Bima Arya soal penghormatan kepada hak-hak asasi manusia saat menyerahkan IMB untuk GKI Yasmin.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id