Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan tidak ada kenaikan pada Upah Minimum Provinsi tahun depan. Hal itu tertuang Dalam Surat Edaran Menaker yang diterbitkan Senin 26 Oktober 2020 lalu. Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia itu mengatur penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusimengklaim, penetapan upah minimum 2021 berdasarkan masukan dari pekerja dan pengusaha.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap keputusan tak ada perubahan pada besaran UMP 2021 telah mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi ini. Berdasarkan Surat Edaran tersebut, para gubernur diminta untuk mengumumkan besaran upah pada 31 Oktober 2020.
Bagaimana buruh merespons hal ini? Bagaimana kita harus menata keuangan di tahun depan jika UMP tak naik?
Kita akan bahas hal ini bersama dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, dan Metta Anggriani - Certifie Financial Planner.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id