Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sekitar 30 persen produk sarana peredaran makanan olahan melanggar aturan pangan yang aman dan bermutu. Temuan itu didasarkan pada 1.900 jumlah sampel yang diambil dari ritel, importir, gudang distributor, hingga e-commerce. Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, lembaganya mengintensifkan pengawasan pangan pada masa Ramadan dan menjelang IdulFitri 2022. Dia menjelaskan, sebagian besar atau sekira 60 persen dari pelanggaran itu termasuk kategori kedaluwarsa. Kemudian 5 persen pangan rusak dan 38 persennya tanpa izin edar. Karena itu ia meminta konsumen teliti sebelum membeli pangan.
Selain itu, Badan POM juga masih menemukan takjil yang terkontaminasi formalin dan boraks. Penny mengatakan, sebanyak 1,5 persen takjil yang diawasi dan diuji terkontaminasi bahan berbahaya. Penny menambahkan, pengawasan dan pengujian sampel takjil di sejumlah wilayah merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat. Diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar izin edar pangan.
Lantas, Bagaimana perlindungan bagi konsumen? Kalau ada pelanggaran, apa pengenaan sanksinya cukup efektif? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi. Simak juga pernyataan dari Kepala Badan POM Penny Lukito, soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id