Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Keluarnya pesohor SJ dari penjara dan kemunculannya kembali di layar kaca menjadi sorotan publik. Hal ini terlihat dari hadirnya petisi yang meminta agar ia diboikot dari tayangan televisi. Pasalnya, pelaku kejahatan seksual yang wara-wiri di televisi, dikhawatirkan memicu trauma kembali bagi korban.


Lewat situs change.org, sebuah petisi pun muncul demi memboikot mantan narapidana tersebut untuk dapat kembali tampil di televisi nasional serta Youtube. Petisi dibuat oleh Lets Talk and enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia. Petisi tersebut meminta untuk tak membiarkan mantan narapidana pencabulan anak masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma. Selain itu juga berharap agar stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan melakukan boikot. Kemarin, petisi telah ditandatangan lebih dari 327 ribu orang.


Sebelumnya, yang bersangkutan harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana pencabulan dan suap yang dilakukannya. Ia pun bebas pada Hari Kamis, 2 September 2021 lalu setelah mendapat remisi 30 bulan. Saat keluar dari lapas, SJ mengaku trauma usai menjalani hukuman penjara.


Seperti apa sikap KPAI dan KPI terkait adanya petisi ini? Adakah dasar hukum untuk pelarangan bekas pelaku pencabulan tampil di media mainstream? Kita cari tahu lebih lanjut soal hal ini bareng Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id