Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir perusahaan teknologi seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, bahkan Netflix, serta tak luput juga game online, seperti Mobile Legends, PUBG Mobile. Ini berkaitan dengan tenggat waktu bagi semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia baik domestik maupun global untuk melakukan registrasi. Perusahaan-perusahaanteknologi yang tidak terdaftar hingga batas 20 Juli 2022 akan dikategorikan ilegal dan akan diblokir. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Namun langkah ini gak lepas dari kritikan dan protes yang dilontarkan netizen +62. #ProtesNetizen pun ramai mewarnai media sosial. Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menghimpun lebih dari 3.000 orang untuk menolak penerapan aturan PSE lingkup privat. Aturan ini dianggap bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan mengganggu kebebasan berekspresi. Selain itu Safenet juga mengungkap risiko penerobosan data pribadi dari penerapan aturan-aturan PSE ini. Karena, pemerintah tidak perlu lagi mendapatkan perintah pengadilan untuk mengakses data-data dan rutinitas pengelolaan data platform-platform digital tersebut. Pemerintah juga mewajibkan platform digital untuk menghapus konten yang diminta Kominfo atau penegak hukum dalam waktu 24 jam dan 4 jam dengan dalih pengapusan konten yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum. Ini dinilainya sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Sebenarnya, urgent gak sih pendaftaran PSE ini? Sejauh ini apa saja pelanggaran privasi yang bisa dilakukan sejumlah PSE karena tak terdaftar? Bagaimana ini merugikan masyarakat? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi. Simak juga pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, dan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id