Ada kabar nih, buat warga Jakarta yang kesehariannya menghirup udara berpolusi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini menyetop kegiatan operasional tiga perusahaan yang mencemari udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penghentian operasional tiga perusahaan ini menunjukkan komitmen KLHK untuk memberikan hukuman berat bagi para pencemar.
Tiga perusahaan yang dihentikan kegiatan operasionalnya adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang berada di sektor penggilingan aluminium, PT Raja Goedang Mas (RGM) pemanfaat limbah B, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) pengelola limbah B3 tak berizin.
Rasio menambahkan sejak awal 2024, Gakkum KLHK melakukan pengawasan terhadap delapan perusahaan yang diduga menurunkan kualitas udara Jabodetabek.
Selain ketiga perusahaan tersebut, ada lima perusahaan lainnya yang saat ini juga tengah diawasi oleh KLHK. Rasio Ridho Sani mengingatkan bahwa penghentian ketiga usaha/kegiatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius.