Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada Selasa, (1/6/2021) kemarin. Pelantikan itu tetap dilaksanakan meski dalam polemik tes wawasan kebangsaan yang diprotes berbagai pihak. Pelaksanaan pelantikan dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemanggilan dilakukan dalam rangka pemeriksaan atas aduan dugaan maladministrasi peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.


Sebelumnya, bekas Ketua Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai polemik Tes Wawasan Kebangsaan untuk pegawai KPK harus diselesaikan oleh penilaian wasit. Wasit dalam hal ini adalah lembaga negara seperti Ombudsman yang dapat mengukur validitas dan reliabilitas TWK yang digunakan dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.


Lantas, bagaimana pengaruh pelantikan itu di tengah polemik TWK yang masih bergulir? Kita obrolkan bareng Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Yuris Reza Kurniawan. Simak juga pernyataan dari Ketua KPK Firli Bahuri saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya KPK, 1 Juni 2021 dan Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id