Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini membuat masyarakat yang ingin menggunakan air tanah, diharuskan mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.


Yang mesti izin adalah setiap individu/perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, hingga lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai mulai dari 100 meter kubik (100 ribu liter) per bulan.


Langkah yang harus ditempuh untuk mengajukan izin tersebut diantaranya pemohon mengajukan izin dengan melampirkan persyaratan seperti formulir, identitas pemohon, koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, dan jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan.


Para pemohon harus membuktikan kepemilikan tanah tempat eksplorasi air tanah akan dilakukan. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan rencana peruntukan penggunaan air tanah dan gambar konstruksi sumur bor/gali.


Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam keterangan resminya menilai bahwa pengelolaan air tanah menjadi proses penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diharap bisa menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang. Menurutnya, Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.


Lantas, Sudahkah aturan soal penggunaan air tanah adil bagi masyarakat? Dan apakah pengaturan penggunaan air tanah sudah se-urgent itu? Kita tanya ke Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian. Simak juga pernyataan dari Kepala Balai Konservasi Air Tanah, Kementerian ESDM, Taat Setiawan dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id