Mulai 1 September kemarin, tilang manual berdasarkan hasil uji emisi diberlakukan di wilayah Jakarta. Tilang ini mengikuti isu polusi udara yang lagi ramai-ramainya dibahas.
Tapi belum ada 1 bulan berlaku, rencananya tilang manual terkait uji emisi malah mau dihapus. Berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, rencananya mereka ingin meningkatkan tarif parkir bagi kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Selain itu, pemerintah juga ingin mempersulit proses pembayaran pajak kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Nah kalau dari Dishub Jakarta, katanya sih mau diterapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terkait uji emisi. Jadi bukannya pak Polisi dijalan-jalan yang ngecek, ini kendaraan sudah lolos uji emisi apa belum? Tapi nantinya tilang dilakukan dengan teknologi CCTV milik kepolisian.
Cara-cara ini ditempuh, katanya sih supaya pengendara-pengendara kita makin patuh sama ketentuan uji emisi.
Nah seberapa besar sih pengaruh uji emisi terhadap polusi di Indonesia? Apakah tilang ETLE bisa mendisiplinkan pengendara untuk memastikan kendaraannya lolos uji emisi?
Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro. Simak juga pernyataan dari Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara, Dr Ani Ruspitawati soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id