Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Pemerintah punya rencana bagi-bagi alat masak berbasis listrik (AML) gratis berupa rice cooker kepada masyarakat mulai tahun ini. Anggaran yang disiapkan lebih dari Rp 340 miliar untuk 500.000 rumah tangga.


Regulasinya bahkan sudah dikeluarkan. Yakni, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.


Pada Permen itu disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan atau singkatnya rice cooker.


Kriterianya pun juga dirinci. Adapun calon penerimanya adalah rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.


Sementara untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima Rice Cooker tersebut adalah pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.


Selain itu ada juga ketentuan bahwa calon penerimanya diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.


Penerimanya juga mesti memelihara dan merawat Rice Cooker tersebut dan tidak memperjualbelikan atau memindahtangankannya kepada pihak lain.


Rice cooker juga akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.


Untuk jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter. Produsen juga mesti mencantumkan label SNI dan mencantumkan label tanda hemat energi.


Apa sih tujuan bagi-bagi rice cooker ini dan apakah langkah ini tepat?


Kita akan membahasnya lebih lanjut bareng News Editor Wahyu Setiawan.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id