Seorang warga yang melaporkan kasus dugaan penyelewengan anggaran desa di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon justru ditetapkan sebagai tersangka. Warga bernama Nurhayati itu sebelumnya melaporkan dugaan kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan terlapor Supriyadi, seorang kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Supriyadi diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp800 juta.
Belakangan, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada akhir 2021 lalu. Kapolres Kota Cirebon, M Fahri Siregar mengklaim penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai kaidah hukum. Penetapan tersangka itu atas petunjuk dari kejaksaan. Alasannya, sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati turut berperan menyalurkan anggaran ke Supriyadi. Nurhayati dianggap turut memperkaya Supriyadi. Walaupun hingga kini pihak kepolisian belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya.
Namun, Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiana, mempertanyakan status tersangka yang disematkan Polres Cirebon Kota ke kliennya. Menurutnya, kalau Nurhayati dianggap melanggar Pasal 66 Permendagri No. 20 tahun 2018 seperti yang disangkakan, harusnya tidak hanya Nurhayati tapi seluruh yang terlibat dalam pencarian dana itu juga harus ikut jadi tersangka. Kata dia, yang menimpa kliennya merupakan pemberangusan kasus tindak pidana korupsi. Karena mestinya pelapor justru dilindungi, bukannya jadi tersangka.
Lantas seperti apa perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi selama ini, sudah baikkah? Akankah ini menimbulkan ketakutan atau preseden buruk terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Simak juga pernyataan dari Kapolres Kota Cirebon, M Fahri Siregar, Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiana, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id