Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terus melakukan perbaikan terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menekankan pentingnya peningkatan aspek perlindungan konsumen pada layanan pinjaman berbasis online ini.
Berdasarkan data OJK per Desember 2021, penyaluran pinjol mencapai lebih dari Rp290 triliun atau naik hampir 90 persen year on year (yoy). Adapun, hingga kini OJK sudah menutup lebih dari tiga ribuan platform pinjol ilegal.
Sementara itu, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berencana akan mengkaji ulang izin penggunaan debt collector atau tenaga penagih yang selama ini kerap digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) saat menagih angsuran dari debitur. Wimboh beralasan, banyak dari debt collector berasal dari tenaga outsourcing yang tidak terikat pada institusi pinjol, sehingga keberadaan dan aksi yang mereka lakukan sulit untuk dilacak.
Lantas, bagaimana jalannya upaya pemberantasan pinjol ilegal? Masih adakah masalah yang perlu diselesaikan terkait perlindungan konsumen pengguna pinjaman online? KIta akan cari tahu hal ini lebih lanjut bersama dengan Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. Simak juga pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dan Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id