Gimana pagi hari ini? Saat berangkat ke kampus atau kantor tadi, sempatkah anda mencermati jajaran poster dan baliho caleg capres di sepanjang jalan?
Sebetulnya, anda terbantu nggak sih dengan paparan visual para peserta pemilu itu?
Mungkin sebagian ada yang ketika berhenti di lampu merah, menyempatkan diri menengok wajah-wajah yang terpampang di poster dan baliho pinggir jalan. Tapi mungkin juga ada sebagian masyarakat yang justru terganggu dengan pemandangan tersebut.
Bahkan ada juga lho sampai protes dan keberatan dengan adanya pemasangan alat peraga kampanye yang dipaku di pohon.
Nah beberapa waktu lalu ada aksi viral, orang-orang yang menandai poster caleg di pohon-pohon dengan pilox hijau bertuliskan "Tersangka Penusuk Pohon".
Tahu nggak sih, kalau berdasarkan Peraturan KPU No.15 Tahun 2023, ada sejumlah larangan pemasangan alat peraga kampanye. Lokasi yang dilarang mencakup fasilitas pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Lantas, Dijaman yang udah serba digital ini, emang masih zaman ya kampanye pakai baliho, apalagi sampai harus memaku pohon?
Bagaimana sih trend kampanye di 2024 ini? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id