Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim, peraturan tu untuk menekan angka kekerasan seksual di perguruan tinggi yang jumlah semakin meningkat.


Mas Menteri Nadiem menegaskan, para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual bakal dikenakan sanksi ringan hingga berat, semisal dikeluarkan dari kampus. Kata dia, Permendikbud Ristek ini disusun sejak 2020 dengan menggandeng berbagai pihak, di antaranya perwakilan perguruan tinggi. Berdasar survei Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek-Dikti) pada 2019, kawasan kampus menempati urutan ketiga sebagai lokasi rawan kekerasan seksual setelah jalanan dan transportasi umum.


Lantas, bagaimana sistem penanganan kasus kekerasan seksual di kampus selama ini? Bisakah persoalan silent treatment atau keengganan mengungkapkan kasus kekerasan seksual di kampus bisa dituntaskan dengan aturan baru ini? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun Sutanti dan Koordinator BEM SI Kaharuddin. Simak juga pernyataan dari Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id