Mahkamah Agung mengubah hukuman Ferdy Sambo, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dari pidana mati menjadi seumur hidup, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan ini tak elak kembali jadi perbincangan publik.
Betapa tidak, Jenderal bintang 2 yang terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu sempat jadi sorotan masyarakat tanah air. Waktu itu, sidang berlangsung selama berbulan-bulan disiar media nasional. Hingga pada puncaknya, ketika pengadilan memvonis mati Ferdy Sambo pun tak luput dari pemberitaan media asing.
Usai vonis mati dijatuhkan, Pihak Ferdi Sambo mengajukan banding namun ditolak oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta. Sehingga mantan Kadiv Propam itu tetap dihukum mati.
Hingga Selasa lalu, MA menganulir hukuman mati tersebut menjadi penjara seumur hidup.
Lebih jauh, kita akan membahas dianulirnya hukuman mati Sambo bareng News Editor Wahyu.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id