Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Pemerintah mengingatkan pelaksanaan buka puasa bersama atau bukber harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.


Buka puasa bersama tetap bisa dilaksanakan di daerah yang berada dalam kategori zona aman Covid-19. Namun harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan. Meski begitu, dianjurkan buka puasa bersama dilakukan di rumah saja.


Seperti apa ketentuan buka puasa bersama tahun ini menurut Kementerian Agama (Kemenag)? Bagaimana daerah menyokapi hal ini? Apa dampak atau resiko dari kebijakan diperbolehkannya buka bersama ini? Ada potensi untuk abai prokes di waktu bukber?


Kita akan cari tahu hal ini lebih lanjut bersama dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Fuad Nasar, Kabid Pendidikan dan Pelatihan Masjid Istiqlal, Faried F. Saenong, Walikota Solo, Gibran Rakabuming, dan Pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id