Beberapa pelonggaran diberikan pada masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini. Misalnya, pemerintah kembali membuka wahana permainan anak di pusat-pusat perbelanjaan atau mal, anak-anak juga boleh masuk bioskop, dan sebagainya.
Pemerintah memang membolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan khusus untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2. Anak usia di bawah 12 tahun pun dibolehkan masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing atau pelacakan jika ada kasus. Selain itu, semua pengunjung dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Meski begitu, perlu diingat adanya kemungkinan ledakan kasus di akhir tahun.
Lantas, bagaimana catatan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait pelonggaran kegiatan anak-anak ini? Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan pihak pengelola mall, tempat bermain anak, tempat hiburan atau rekreasi agar anak tetap aman dari Covid-19? Kita akan cari tahu lebih lanjut hal ini bersama dengan Sekretaris Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Prof dr Soedjatmiko. Simak juga pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan dan Pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id