Untuk mengatasi persoalan langkanya minyak goreng, pemerintah malah mencabut ketentuan mengenai harga eceran tertinggi (HET). Paham dong ya, kalo HET dicabut otomatis harga minyak meroket. Sebagai gantinya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
Jajaran pemerintahan dan aparat terkait juga sedang gencar berusaha menggejar dan menangkap para mafia minyak goreng. Mafia-mafia ini diduga kuat menjadi dalang langkanya minyak goreng dipasaran.
Pengamat ekonomi menilai kebijakan harga keekonomian yang diterapkan pada minyak goreng curah beresiko menimbulkan persoalan baru. Pemerintah diminta mengatasi kegagalannya mengendalikan harga minyak dan praktek mafia minyak yang ada.
Lantas, tepatkah pemerintahkan melepaskan harga minyak ke mekanisme pasar? Adakah pengaruh atau implikasinya saat jelang ramadhan
ini? Kasus dugaan mafia dan penimbunan minyak, apa yang seharusnya pemerintah lakukan? Kita akan bahas hal ini bersama dengan Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto. Simak juga pernyataan dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Anggota Komisi Perdagangan DPR RI, Amin AK, dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S. Saragih.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id