Pimpinan KPK baru-baru ini menerbitkan sebuah aturan bagi lembaga antirasuah itu. Yakni, sebuah Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. Perpim itu, belakangan mendapat kritikan dan dikhawatirkan merusak marwah KPK.
Dalam Perpim yang dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Pimpinan KPK menyebut biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap. Pegawai KPK tetap tak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK. Dan sejumlah kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara.
Dengan aturan baru, KPK mengklaim bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. Sharing pembiayaan agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Peraturan tdk berlaku utk kerja sama dengan pihak swasta.
Ada yang dikhawatiran dengan aturan baru itu? Apa pengaruhnya? Kita akan cari tahu soal hal ini bersama dengan Bekas pimpinan KPK Busyro Muqqodas. Simak juga pernyataan dari Sekertaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa dan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id