Sebuah mural atau lukisan di dinding sedang jadi perbincangan hangat. Mural yang dimaksud adalah mural yang terletak di Batuceper, Tangerang, Banten, tepatnya di terowongan inspeksi Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta. Mural itu bergambar wajah mirip Presiden Joko Widodo disertai tulisan '404: Not Found'. Setelah viral, polisi serta jajaran aparat terkait menghapus mural itu dengan menimpanya menggunakan cat warna hitam.
Tapi rupanya tak hanya muralnya yang dihapus, pembuat mural pun tengah dicari polisi. Menurut Kapolsek Batuceper, David Purba, meski telah memeriksa dua saksi, namun kepolisian belum menentukan pelakunya.
Selain itu ada juga sebuah mural di daerah lain yang jadi sorotan. Kali ini lokasinya berada di salah satu sudut jalan di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Pada mural tersebut terdapat tulisan "Dipaksa Sehat di Negeri yang Sakit". Bernasib sama, mural itu juga dihapus.
Apakah pembuatan mural bisa dijerat pidana? Bagaimana seharusnya kepolisian dalam menyikapi para pembuat mural di zaman
sekarang ini? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Simak juga pernyataan dari Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id