Siapa tak bangga memiliki kawasan wisata yang digadang-gadang akan menarik wisatawan dunia? Namun bagaimana jika pembangunannya mesti ternodai dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia?
Beberapa waktu lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan HAM Oliver De Schutter menilai pembangunan KEK Mandalika di NTB melanggar HAM. Pasalnya, ia menilai pembangunannya dilakukan dengan menggusur dan merampas tanah masyarakat setempat. Oliver menyebut banyak rumah, sumber air, hingga peninggalan budaya mengalami kerusakan karena pembangunan.
KEK Mandalika ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Tahun 2014 untuk menjadi kawasan pariwisata di Nusa Tenggara Barat. Di kawasan tersebut, akan dibangun objek-objek wisata, hotel berkelas, hingga jalan yang nantinya akan digunakan untuk sirkuit Moto GP. KEK Mandalika diproyeksikan bisa menarik investasi Rp40 triliun.
Apa tanggapan Komnas HAM dan Walhi soal hal ini? Apakah aspek HAM diperhitungkan dalam pembangunan sebuah kawasan pariwisata? Apakah ini juga bisa berpengaruh terhadap sentimen wisatawan dalam memilih destinasi?
Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Menparekraf Sandiaga Uno, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati, Direktur utama ITDC Abdulbar M Mansoer, dan Ketua Ikatan Cendikiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Azril Azahari.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id