Beberapa minggu terakhir, wacana pembentukan badan pengawas media sosial yang diinisiasikan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) jadi perbincangan hangat warganet +62.
Wacana itu, keluar selama proses pembahasan revisi Undang-Undang ITE, yang beberapa pasalnya dianggap karet. Meski begitu, Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan membantah, pembentukan badan pengawas medsos masuk revisi UU ITE. Lantaran revisi UU ITE masih dalam tahap pembahasan di DPR.
Sejauh ini, sebetulnya sudah ada patroli Polisi Siber dan Tim AIS Kominfo. Sistem berbasis artificial intelligence (AI) dari Kominfo juga sudah mengawasi media sosial selama 24 jam nonstop dan menyasar konten-konten bermuatan negatif, seperti konten pornografi, perjudian, penipuan, persekusi, hoaks, serta ideologi radikal. Lantas, mengapa masih mau membentuk badan baru?
Menurut Menteri Kominfo Budi Ari Setiadi, ada banyak konten meresahkan di media sosial. Badan pengawas siber dianggap penting untuk mengontrol peredaran konten tersebut. Tapi Budi menegaskan, tidak akan ada pengekangan kebebasan berpendapat pada lembaga tersebut. Budi mengeklaim tidak akan ada pembatasan penggunaan medsos, seperti Instagram, TikTok, dan Twitter.
Soal ini, bagaimana respons serta catatan dari kelompok masyarakat? Bagaimana dengan wacana Kominfo membentuk Badan Pengawas Media Sosial di tengah revisi UU ITE? Jika badan pengawas ini terbentuk, apa yang dikhawatirkan?
Soal hal ini kita akan cari tahu lebih lanjut bareng Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio dan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar. Simak juga pernyataan dari Menteri Kominfo Budi Ari Setiadi soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id