Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Belakangan muncul kekhawatiran akan putusan MK yang hanya melarang secara tegas kampanye di rumah ibadah.


Pasalnya kampanye di tempat pendidikan masih dimungkinkan dengan syara, peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu dan atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat pendidikan.


Sementara itu, kampanye di tempat ibadah sendiri dilarang karena dianggap berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.


Pembatasan kampanye juga dianggap penting untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak akurat. Juga persoalan fitnah, atau manipulasi dalam upaya memengaruhi pemilih.


Lantas, Apa pengaruhnya pada sektor pendidikan? Apakah bakal mengganggu kegiatan belajar mengajar? Apa Plus dan Minus kampanye di satuan pendidikan dan fasilitas pemerintah? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Kabid Litbang Pendidikan P2G, Feriyansyah dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) di Universitas Andalas, Feri Amsari.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id