Pagi ini kita mau ngomongin soal “Prank”. Siapa yang hobi ngeprank? Hati-hati lho, karena sanksi pidana bakal mengintai para pelaku prank!
Prank yang menurut laman Cambridge Dictionary - I (BACA: Cambridge Dictionary One) adalah trik yang bertujuan sebagai candaan tanpa menimbulkan bahaya dan kerusakan ini terkadang menyimpang dari tujuan awalnya.
Karenanya di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur sanksi untuk menjerat prank yang dapat merugikan orang lain. Seperti apa ketentuannya? Kita bakalan bahas pagi ini.
Sementara itu, di paruh kedua nanti kita juga mau ngobrol asik bareng Komunitas Ketimbang Ngemis Jakarta! Udah ga sabar kan?
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id