Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diputuskan bertentangan dengan Undang- undang Dasar 1945. Keputusan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan sidang uji formil terhadap Undang-undang Cipta Kerja kemarin. Meski begitu, MK tidak membatalkan Undang-undang itu. MK hanya meminta pemerintah memperbaiki undang-undang dalam kurun dua tahun, tanpa boleh membuat aturan turunan baru.
Polemik Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 itu terus berkepanjangan. UU Cipta Kerja memuat lebih dari seribu halaman. Omnibus law ialah metode pembuatan aturan dengan menggabungkan beberapa regulasi yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Salah satu yang digabung adalah aturan ketenagakerjaan. Pengesahannya direspons kaum buruh dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya keluar akhir pekan lalu itu.
Soal hal ini kita akan cari tahu lebih lanjut bersama dengan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin, dan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id