Syarat terbaru untuk perjalanan udara menuai protes. Kini penumpang pesawat diwajibkan mengantongi hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, selain sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Aturan wajib tes PCR itu berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Pulau Jawa serta Bali dimana sebelumnya cukup hanya dengan hasil negatif dari tes rapid antigen.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam pesan singkatnya mengatakan syarat tes PCR diberlakukan lantaran kapasitas penumpang pesawat sudah boleh 100 persen. Sedangkan untuk moda lain, kata dia, masih menggunakan tes antigen lantaran kapasitas masih dibatasi maksimal 70 persen.
Lantas, apa alasan pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat penerbangan? Apakah kebijakan ini akan berdampak buruk terhadap masakapai dan sektor penerbangan yang ada? Kita akan cari tahu lebih lanjut hal ini bersama dengan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung di Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dan Pengamat Transportasi
dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id