Siapa pun bisa jadi korban pelecehan seksual, bisa laki-laki, perempuan atau transgender. Latar belakang sosial ekonominya juga bisa macam-macam.
Baru-baru ini, salah seorang member grup idola JKT48 menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual di mal Sukoharjo. Tapi nih, kasus ini berakhir tanda tindak lajut. Kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, pihaknya tidak bisa memidanakan pelaku karena pihak manajemen grup idol tersebut tidak mau melaporkan kasus tersebut dan kasus seperti ini masuk ke delik aduan.
Kalau kita kilas balik nih, beberapa waktu lalu ada kasus pelecehan seksual yang terekam CCTV. Kasus ini terjadi di Gresik, Jawa Timur dan viral di media sosial. Meski viral dan mendapatkan perhatian publik, Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam menganggap kasus ini bukan pelecehan seksual karena pelaku tidak membuka baju korban.
Hal yang kurang lebih sama juga terjadi dengan bebera kasus pelecehan seksual di transportasi umum seperti kereta api. Kasus pertama di kereta api jarak jauh tujuan Solo-Jakarta dan dua kasus lainnya terjadi di KRL. Dari ketiga kasus tersebut, semua pelaku dilepas tanpa jerat hukum pidana. Dua memilih berdamai dengan korban, satu dilepas usai dimasukkan dalam daftar hitam penumpang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Sehingga pelaku pelecehan seksual tak dapat menggunakan layanan KRL lagi.
Lantas, Apa sebab kekerasan seksual ditransportasi masih marak terjadi? Sejauh ini penindakannya gimana? dan pencegahan di moda transportasi lainnya gimana? Sudah seberapa besar kesadaran publik akan pentingnya penindakan kasus kekerasan atau pelecehan seksual ini? apa yang perlu dilakukan kedepannya? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah dan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id